PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 55
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Dalam hal calon meninggal dunia atau terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, KPU menyusun Berita acara dan menerbitkan perubahan Keputusan KPU tentang Penetapan DCT Anggota DPD. (2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah dengan menghapus nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon.
