Pasal 54
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPD tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang www.djpp.kemenkumham.go.id
pengadilan, setelah KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, tidak mempengaruhi DCT Anggota DPD. (2) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPD terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, bakal calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat calon. (3) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPD terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, sebelum KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, bakal calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat calon dan tidak dicantumkan dalam DCT anggota DPD.
