PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 53
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD, KPU dan/atau KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti.
