Pasal 52
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU menggandakan DCT anggota DPD yang sudah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), untuk keperluan pengumuman dan publikasi melalui media massa yang jumlahnya ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) Daftar calon tetap anggota DPD dipublikasikan oleh KPU paling sedikit pada 1 (satu) media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional, 1 (satu) media massa cetak di provinsi dan media massa elektronik di provinsi, serta melalui pengumuman lainnya. (3) Daftar calon tetap anggota DPD diumumkan di masing-masing kabupaten/ kota pada provinsi yang bersangkutan, dengan menempelkannya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan/atau dijangkau masyarakat. (4) Pengumuman daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan selama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya penyusunan daftar calon tetap anggota DPD.
