Pasal 57
BAB 6 — SENGKETA PEMILU
(1) Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan DCT anggota DPD tidak dapat diselesaikan di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, bakal calon anggota DPD yang merasa kepentingannya www.djpp.kemenkumham.go.id
dirugikan oleh keputusan KPU, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (2) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke pengadilan tinggi tata usaha negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. (3) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu. (4) Apabila pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tinggi tata usaha negara. (5) Pengadilan tinggi tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.
