PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 49
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU menyusun DCT Anggota DPD dengan menggunakan formulir DCT Anggota DPD untuk setiap provinsi berdasarkan abjad nama calon anggota DPD. (2) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari DCS anggota DPD yang telah mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat, serta telah dilakukan klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD yang bersangkutan. (3) Susunan daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pas foto diri calon anggota DPD terbaru dan nama lengkap bakkal calon anggota DPD yang disusun berdasarkan abjad.
