PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 50
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Penyusunan dan penetapan DCT anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dilaksanakan dalam rapat pleno KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digandakan sesuai keperluan untuk keperluan penetapan DCT anggota DPD. (3) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
