PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 48
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dapat berubah apabila : a. adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan tidak terpenuhinya syarat administrasi dan/atau faktual; b. calon meninggal dunia; c. calon mengundurkan diri. (2) Perubahan DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU sesuai urutan berikutnya.
