Pasal 47
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Pengumuman daftar calon sementara anggota DPD Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya penyusunan DCS anggota DPD. (2) Masukan dan/atau tanggapan masyaraakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) disampaikan kepada KPU atau dapat melalui KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 10 (sepuluh) hari sejak DCS anggota DPD diumumkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Masukan dan/atau tanggapan masyarakat terhadap isi daftar calon sementara anggota DPD sebagiamana dimaksud pada ayat (2) berkaitan dengan persyaratan administrasi calon anggota DPD disampaikan secara tertulis kepada KPU atau dapat disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan disertai bukti identitas diri. (4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masa masukan dan/atau tanggapan masyarakat.
