Pasal 46
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU menggandakan DCS anggota DPD yang sudah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) untuk keperluan pengumuman dan publikasi melalui media massa yang jumlahnya ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) Daftar calon sementara anggota DPD dipublikasikan paling sedikit pada 1 (satu) media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional, 1 (satu) media massa cetak di provinsi dan media massa elektronik di provinsi, dan sarana pengumuman lainnya untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat. (3) Daftar calon sementara anggota DPD diumumkan di masing-masing kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, dengan menempelkannya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan dijangkau masyarakat untuk mendapat tanggapan dan/atau masukan masyarakat luas. (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu penyebarluasan pengumuman daftar calon sementara anggota DPD di daerah masing- masing.
