PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 43
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) KPU melakukan penelitian terhadap berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD dari setiap provinsi selama 10 (sepuluh) dari sejak diterimanya berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administratif dan verifikasi faktual oleh KPU Provinsi. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan penetapan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD untuk setiap provinsi oleh KPU. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
