PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 42
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) KPU Provinsi melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan faktual dukungan pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (2) KPU Provinsi menyusun berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan faktual (Model F15-DPD) dan menyampaikan kepada KPU dan bakal calon anggota DPD paling lama 2 (dua) hari.
