Pasal 41
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) KPU Provinsi melakukan penelitian kembali terhadap hasil verifikasi faktual dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dengan cara menghitung jumlah pendukung pemilih yang www.djpp.kemenkumham.go.id
memenuhi syarat dukungan pemilih dan yang tidak memenuhi syarat dukungan pemilih di provinsi serta sebarannya di kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan. (2) KPU Provinsi melakukan penelitian terhadap pemenuhan syarat dukungan bakal calon anggota DPD dengan cara mengalikan jumlah keseluruhan pendukung pemilih yang memenuhi syarat di kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dengan angka 10 (sepuluh). (3) Dalam hal hasil perkalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi syarat minimal dukungan pada provinsi yang bersangkutan, KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD memenuhi syarat.
