PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 40
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan terhadap nama pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5). (2) KPU Kabupaten/Kota menyusun berita acara verifikasi faktual hasil perbaikan dan menyampaikan kepada KPU Provinsi dan bakal calon anggota DPD.
