Pasal 39
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil verifikasi faktual (Model F14-DPD) dan menyampaikan kepada KPU Provinsi. (2) KPU Provinsi setelah menerima hasil verifikasi faktual dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera menyampaikan kepada bakal calon anggota DPD selama 2 (dua) hari sejak diterimanya hasil verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota untuk diperbaiki. (3) Kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan pemilih yang ditemukan tidak benar, dan menyampaikan kembali hasil perbaikan kepada KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan KPU Provinsi. (4) Perbaikan dukungan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang-kurangnya sejumlah syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG. (5) KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap perbaikan syarat minimal dukungan dan mengambil kembali secara acak 10% (sepuluh persen) dari daftar nama pendukung pemilih hasil perbaikan, dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual.
