Pasal 38
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) KPU Provinsi menyampaikan nama-nama bakal calon anggota DPD beserta nama-nama pendukung hasil pengambilan sampel yang akan diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) Nama-nama pendukung hasil pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual nama-nama pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melakukan pengecekan tentang kebenaran dukungan dari nama-nama pendukung bakal calon anggota DPD. (4) Dalam hal pendukung bakal calon anggota DPD menyatakan tidak mendukung, membuat pernyataan tertulis. (5) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya nama-nama pendukung dari KPU Provinsi.
