Pasal 37
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) Pengambilan sampel secara acak sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dilakukan oleh KPU Provinsi dengan ketentuan : a. Menentukan besaran sampel sebanyak 10% (sepuluh persen dari jumlah dukungan pemilih di setiap kabupaten/kota. b. Apabila dalam penentuan besaran sampel menghasilkan angka pecahan 0,5 atau lebih dilakukan pembulatan ke atas. c. Menentukan interval sampel untuk menentukan sampel yang akan dicuplik dengan cara membagi jumlah populasi dengan jumlah sampel. d. Menentukan sampel awal dengan cara melakukan pengundian nomor awal dimulai dari nomor 1 sampai dengan nomor 20 dari daftar dukungan pemilih di setiap kabupaten/kota sebagai nomor awal pencuplikan nama pendukung yang akan diverifikasi faktual. e. Menentukan nomor urut nama pendukung yang akan diverifikasi faktual dimulai dari nomor urut nama pendukung hasil sampel awal dengan kelipatan interval sampel sebagaimana dimaksud pada huruf d sampai dipenuhi jumlah pendukung sebanyak 10% (sepuluh persen dari populasi pendukung di setiap kabupaten/kota. (2) Contoh perhitungan pengambilan sampel, penentuan interval sampel, dan pencuplikan nama pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlampir dalam Lampiran II peraturan ini.
