PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 36
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
Pemenuhan syarat dukungan pemilih bakal calon anggota DPD dilakukan dengan menggunakan metode sampel acak stratifikasi yaitu dengan mengambil sampel sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
