PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 35
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) Hasil penelitian administratif terhadap kebenaran jumlah dukungan pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34 ayat (3), digunakan sebagai dasar pengambilan sampel oleh KPU Provinsi untuk melakukan verifiksi faktual. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) KPU Provinsi mengelompokkan nama pendukung pemilih bakal calon anggota DPD berdasarkan asal kabupaten/kota.
