PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 34
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) Hasil verifikasi administratif terhadap pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPD, oleh KPU Provinsi dibuat berita acara yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Provinsi. (2) KPU Provinsi menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dan bakal calon anggota DPD paling lama 2 (dua) hari sejak berakhirnya verifikasi. (3) KPU Provinsi mengirimkan nama-nama bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat administrasi beserta nama-nama pendukung bakal calon DPD yang menjadi sampel kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual paling lama 2 (dua) hari sejak berakhirnya masa verifikasi administrasi.
