Pasal 33
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) KPU Provinsi menyusun Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi (Model F13-DPD) dan menyampaikan kepada bakal calon anggota DPD paling lama 2 (dua) hari sejak berakhirnya masa verifikasi administrasi. (2) Bakal calon anggota DPD diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) hari pada masa perbaikan. (3) KPU Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan dan/atau keabsahan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan selama 7 (tujuh) hari pada masa verifikasi terhadap perbaikan kelengkapan administrasi. (4) Dalam hal masih ditemukan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dokumen dalam masa verifikasi hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bakal calon anggota DPD yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD oleh KPU Provinsi.
