Pasal 32
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) Verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan pemilih dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memeriksa kebenaran data jumlah dukungan pemilih di provinsi dan sebarannya menurut kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, serta mencocokkan daftar nama pendukung pemilih dengan fotokopi kartu tanda penduduk pendukung pemilih yang diajukan bakal calon anggota DPD. (2) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara daftar nama pendukung pemilih dengan fotokopi kartu tanda penduduk, dukungan bakal calon anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
