PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 31
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) Verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi meliputi verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan : a. dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPD yang ditandatangani bakal calon anggota DPD yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; b. surat keterangan dan/atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan c. jumlah dukungan pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak berakhirnya pengumuman pendaftaran.
