PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 30
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) KPU Provinsi melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan dan/atau keabsahan dokumen pendaftaran dan persyaratan bakal calon anggota DPD. (2) Dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud ayat (1) yang ternyata belum lengkap, dikembalikan kepada bakal calon anggota DPD. (3) Bakal calon anggota DPD yang berkas pendaftarannya belum lengkap sebagai dimaksud pada ayat (2), diberi kesempatan untuk melengkapi dan mendaftar kembali dalam jangka waktu pendaftaran.
