PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 29
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) Verifikasi pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPD meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. (2) Verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPU Provinsi. (3) Verifikasi faktual persyaratan bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
