PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL CALON
(1) Setiap rangkap dokumen daftar nama pendukung dan fotokopi kartu tanda penduduk masing-masing pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), disusun untuk setiap kabupaten/kota terinci untuk setiap kecamatan dan setiap kecamatan terinci untuk setiap desa/kelurahan. (2) Dokumen daftar nama pendukung bakal calon anggota DPD dan fotokopi kartu tanda penduduk masing-masing pendukung sebagaimana dimaksud ayat (1) dimasukkan dalam map/box tersendiri dan diatur penempatannya sehingga dapat dikenali sebaran pendukung untuk setiap kabupaten/kota, setiap kecamatan dan setiap desa/kelurahan.
