PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 44
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU menyusun nama-nama bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dengan menggunakan formulir DCS Anggota DPD untuk setiap provinsi berdasarkan abjad nama calon anggota DPD. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Susunan DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pas foto diri bakal calon anggota DPD terbaru dan nama lengkap bakal calon anggota DPD. (3) Daftar calon sementara anggota DPD yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digandakan sesuai keperluan untuk keperluan penetapan DCS anggota DPD. (4) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
