PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL CALON
(1) Jumlah dan nama pendukung yang tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah dari jumlah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, disusun untuk setiap kabupaten/kota yang terinci untuk setiap kecamatan dan desa/kelurahan. (2) Susunan nama-nama pendukung untuk setiap kecamatan yang terinci untuk setiap desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD di atas kertas bermeterai cukup.
