PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL CALON
(1) Bukti keputusan pemberhentian bakal calon dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k angka 1 dan angka 3, harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat pada masa perbaikan DCS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bukti keputusan pemberhentian bakal calon dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k angka 2, harus diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum masa pendaftaran.
