Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL CALON
(1) Surat pencalonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditandatangani dengan tanda tangan asli/basah oleh bakal calon di atas kertas bermeterai cukup. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditandatangani asli/basah oleh pejabat yang berwenang serta dibubuhi cap basah. (3) Surat pencalonan dan
dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan : a. 1 (satu) asli; dan b. 2 (dua) rangkap fotokopi yang dilegalisasi. (4) Setiap rangkap dokumen sebagaimana dimaksud ayat (3), dimasukkan dalam map atau tempat tersendiri dan ditulis dengan huruf kapital nama lengkap bakal calon anggota DPD serta nama provinsi yang diwakilinya. (5) Pengesahan
surat pencalonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibubuhi tanda tangan dan cap basah dari bakal calon. (6) Pengesahan salinan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan cap basah serta salinannya dilegalisir/disahkan oleh pejabat yang berwenang.
