PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL CALON
Dalam pendaftaran bakal calon Anggota DPD, KPU Provinsi bertugas : a. menerima dokumen persyaratan peserta pemilu dan persyaratan bakal calon (Model F sampai dengan F-12); b. menerima cakram digital yang berisi data persyaratan peserta pemilu dan persyaratan bakal calon; c. mencatat dengan lengkap dan jelas dalam buku registrasi :
- hari dan tanggal serta waktu penerimaan dokumen persyaratan peserta pemilu dan persyaratan bakal calon;
- nama lengkap dan jabatan petugas penghubung yang ditunjuk berdasarkan surat mandat yang disahkan oleh bakal calon;
- alamat, nomor telepon, nomor faximile, dan alamat email;
- jumlah dan jenis dokumen persyaratan peserta pemilu dan persyaratan bakal calon. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD,dengan ketentuan bahwa tanda bukti penerimaan bukan merupakan bukti menjadi peserta Pemilu anggota DPD.
