Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL CALON
(1) KPU Provinsi mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPD melalui media cetak dan media elektronik setempat selama 3 (hari) hari. (2) Pendaftaran bakal calon anggota DPD dilakukan di kantor KPU Provinsi yang bersangkutan selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak hari pertama pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi menerima pendaftaran bakal calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud ayat (2), mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat. (4) KPU Provinsi tidak dibenarkan menerima berkas persyaratan bakal calon dan syarat bakal calon apabila telah melewati tenggat waktu pendaftaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Pendaftaran bakal calon hanya dilakukan satu kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam pengajuan bakal calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penghubung memasukkan data ke dalam cakram digital, mencetak formulir dan menyampaikan kepada KPU Provinsi.
