PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 25
BAB 4 — PENETAPAN PESERTA PEMILU
(1) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara undian dalam sidang pleno terbuka KPU, dan dihadiri oleh wakil partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Hasil penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU.
