PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 26
BAB 4 — PENETAPAN PESERTA PEMILU
Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan tidak ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan kepada partai politik yang bersangkutan disampaikan pemberitahuan disertai alasannya.
