PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 24
BAB 4 — PENETAPAN PESERTA PEMILU
(1) Partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan keputusan KPU. (2) Penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU.
