PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 23
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administratif dan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 22 dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F9- Parpol dan sesuai formulir Model F10-Parpol. (2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk MENETAPKAN partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (3) Rekapitulasi dan penyusunan berita acara dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka.
