PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 22
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Setelah menerima berita acara hasil verifikasi faktual dari KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu melalui rapat pleno terbuka. (2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F7-Parpol. (3) KPU provinsi menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU, pimpinan partai politik tingkat provinsi dan Bawaslu provinsi.
