Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Surat pendaftaran partai politik yang tidak memenuhi ambang batas atau partai politik baru diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat pusat kepada KPU dilampiri bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, g, h, dan i. (2) Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam bentuk softcopy disampaikan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat kepada KPU. (3) Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap disertai daftar anggota diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat daerah/cabang atau sebutan lainnya kepada KPU kabupaten/kota.
(4) Salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, dan h diserahkan kepada KPU sebanyak 3 (tiga) rangkap. (5) Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, d, dan e, dibuat 3 (tiga) rangkap diserahkan kepada KPU masing-masing: a. 1 (satu) asli; dan b. 2 (dua) salinan.
