PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU dalam melaksanakan pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bertugas: a. menerima dokumen pendaftaran; b. mencatat dalam register pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meliputi:
- nama yang menyampaikan pendaftaran;
- nama partai politik;
- hari, tanggal, dan waktu penerimaan; dan 4) alamat dan nomor telepon kantor pengurus partai politik tingkat pusat. c. memeriksa dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan berkas kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11. d. dalam hal partai politik belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11, Partai Politik melengkapi dokumen sampai pada masa pendaftaran berakhir. e. memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran sesuai formulir Lampiran 1 Model F-Parpol. (2) Dalam hal partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak dapat melengkapi persyaratan sampai pada masa akhir pendaftaran, dokumen partai politik yang bersangkutan tidak ditindaklanjuti verifikasi administrasi.
