Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Surat pendaftaran partai politik yang memenuhi ambang batas menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diserahkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat kepada KPU dilampiri bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, g, h, dan i serta dilengkapi dengan surat keterangan memenuhi ambang batas perolehan suara DPR dari jumlah suara sah secara nasional dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2009 yang diterbitkan oleh KPU. (2) Salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, dan h serta surat keterangan memenuhi ambang batas perolehan suara DPR dari jumlah suara sah secara nasional dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2009 diserahkan kepada KPU sebanyak 2 (dua) rangkap. (3) Bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, d, dan e, dibuat 2 (dua) rangkap diserahkan kepada KPU masing-masing: a. 1 (satu) asli; dan b. 1 (satu) salinan
