PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 31
BAB 5 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh KPU dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak berkas calon diterima dari Tim Seleksi.
