Pasal 32
BAB 6 — PELANTIKAN DAN ORIENTASI TUGAS
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota wajib mengucapkan sumpah/janji. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU. (3) Sumpah/Janji anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu PRESIDEN/Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
