PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 30
BAB 5 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disusun berdasarkan peringkat. (2) KPU MENETAPKAN nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak jumlah anggota berdasarkan urutan peringkat teratas. (3) Penetapan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (4) Hasil Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan melalui media massa dan laman KPU.
