PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 29
BAB 5 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi: a. integritas dan independensi; b. pengetahuan mengenai kepemiluan; c. wawasan kebangsaan; d. kepemimpinan; e. kemampuan komunikasi; dan f. klarifikasi tanggapan masyarakat. (2) Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berakhir.
