PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 28
BAB 5 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi. (2) Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara panel atau dalam satu waktu bersamaan.
