Pasal 25
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), untuk selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) hari setelah tes kesehatan. (3) Materi tes wawancara merupakan pendalaman atas materi: a. Pancasila; b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. Negara Kesaturan Republik INDONESIA; d. Bhinneka Tunggal Ika; e. kepemiluan; f. ketatanegaraan; g. kepartaian; dan h. lembaga Penyelenggara Pemilu. (3) Tim Seleksi melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat dalam tes wawancara. (4) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara sejumlah paling banyak 2
(dua) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (5) Penetapan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan paling kurang 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (6) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan tes wawancara 1 (satu) hari setelah pelaksanaan tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (7) Pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
