PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 24
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Pelaksanaan tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Penunjukan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan KPU. (3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
