PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 23
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi, mengikuti tes kesehatan. (2) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman tes psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6). (3) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasmani; b. rohani; dan c. narkoba.
