PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 26
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyampaian calon anggota KPU Provinsi kepada KPU; dan b. penyampaian calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU. (2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan abjad disertai dengan rekapitulasi hasil Seleksi dan salinan berkas administrasi setiap calon anggota. (3) Penyampaian nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah penetapan nama calon anggota.
