PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 18
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Setelah melaksanakan rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Tim Seleksi mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 3 (tiga) hari. (3) Dalam pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan: a. dokumen persyaratan calon;
b. tempat penyerahan; dan c. waktu penyerahan. (4) Masa pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari setelah pengumuman pendaftaran berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
